Breaking News

Siapa Berhak Kelola Air Jakarta?


CANTIKQQ - (MA) mengabulkan permohonan 12 warga DKI dari pemerhati, aktivis, dan konsumen air minum. Mereka melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 588/PDT/2015/PT DKI tentang kebijakan swastanisasi air di Jakarta.

Mereka yang tergugat adalah PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta DPRD DKI, dan Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI.

"Menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta," demikian bunyi putusan MA yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurul Elmiyah, seperti yang  Kamis 12 Oktober 2017.
Dalam putusan itu dinyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam wujud 

Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui pada 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.

"Menyatakan para tergugat telah merugikan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta," tulis putusan itu.


Bukan hanya itu, MA juga memerintahkan para tergugat untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI, mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Melaksanakan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," jelas putusan MA.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dari bukti-bukti dan fakta hukum, Perjanjian Kerja Sama Swastanisasi Air Jakarta telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 1992 dan pasca adanya perjanjian kerja sama swastanisasi itu, pelayanan pengelolaan air bersih dan air minum warga di DKI Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

"Bahwa PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta, bahwa pertimbangan dan putusan dari Judex Facti Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar," lanjut dalam pertimbangannya.

Karena itu, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon.
Meski begitu, MA memberi waktu Pemerintah Provinsi DKI 

Jakarta untuk menjalankan putusan ini. Sebab, dengan putusan itu, DKI harus menghentikan swastanisasi air minum yang kini dikelola PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
"Ya tentunya tidak otomatis (swastanisasi air berhenti) begitu ya. Yang melaksanakan putusan harus ada waktu cukup untuk melaksanakan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017.
Abdullah mengaku pihaknya tidak memberi batas waktu untuk melaksanakan putusan tersebut. Semuanya terpulang kembali kepada Pemprov DKI.

"Ya kita tidak bisa menentukan itu. Semua terpulang kepada pemerintah Provinsi DKI," tegas Abdullah.
Dia juga enggan berandai-andai, jika ada masyarakat yang menilai Pemprov DKI lama menjalankan putusan tersebut. Menurutnya, semua kembali kepada keinginan pemerintah sendiri.


"Ya itu kembali kepada amarnya putusan. Ada enggak amarnya dan sanksi untuk itu. Makanya perlu waktu. Tidak serta merta hari ini A kemudian jadi A. Perlu ada waktu yang cukup melaksanakan putusan. Cepat dan lambat itu tergantung pemerintah DKI sendiri," pungkas Abdullah.

mau penghasilan tambahan (income pasive) hingga puluhan juta hanya bermodalkan gadget anda?
hanya dengan 3 langkah mudah anda bisa menjadi jutawan,
Daftar >>> Share Link Referral anda >>> duduk manis nunggu uang mencari anda.
so tunggu apalagi segera daftarkan diri anda di :

dapatkan bonus referral 20%, bonus turn over 0,5% setiap minggunya. 

No comments